Rapat Pleno Terbuka, KPU Morowali Tetapkan Rekapitulasi DPS Sebanyak 132.736 dan Jumlah TPS 301

    Rapat Pleno Terbuka, KPU Morowali Tetapkan Rekapitulasi DPS Sebanyak 132.736 dan Jumlah TPS 301
    Penyerahan DPS kepada Disdukcapil Morowali

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali melaksanakan Rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati Tahun 2024.

    Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Metro, yang beralamat di seputaran area perkantoran Fonuasingko Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu (10/08/2024).

    Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua KPU Morowali Adhar, Ketua Devisi Teknik Penyelenggara Pemilu Mahfud Supu SE, MM, Ketua Divisi Hukum Penyelenggaraan Ervan SH beserta jajaran KPU Morowali, Ketua Bawaslu Morowali Aliamin SE bersama jajarannya, Seluruh PPK maupun Panwascam Se-kabupaten Morowali dan perwakilan Kodim 1311/Mrw serta Sekretaris Disdukcapil Morowali.

    Ketua KPU Morowali Adhar mengawali sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak khususnya Pantarlih yang telah menyelesaikan pelaksanaan Coklit dengan waktu yang telah ditentukan dari tanggal 24 Juni-sampai 25 Juli bisa berjalan sesuai harapan.

    "Pada kesempatan yang baik ini saya mengucapkan terimakasih kepada kita semua yang telah mendukung penuh setiap proses tahapan yang ada. yang kedua, mengapresiasi kepada Pantarlih yang telah menyelesaikan Coklit dengan waktu yang ditentukan dapat berjalan lancar sesuai harapan, " ucap Ketua KPU Morowali Adhar.

    Demikian juga disampaikan Ketua KPU Morowali Adhar kepada Pemerintah Daerah dan stakeholder serta Bawaslu Morowali maupun badan Adhoc lainnya yang telah berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih sementara yang dilaksanakan sehingga bisa terlaksana tepat waktu.

    Terkait pemutahiran ini di atur dalam PKPU No. 7 tahun 2024 ttg penyusunan daftar pemilih pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dan juga Surat Edaran (SE) No. 27 tentang persiapan penetapan daftar pemilih sementara.

    "Apa yang menjadi keputusan rapat Pleno ini dapat dipertanggungjawabkan, dan seluruh data yang disusun oleh rekan-rekan badan Adhoc semoga datanya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Terakhir, kita berharap tidak ada pemilih yang sudah memenuhi syarat tidak terakomodir sebelum data DPS ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap, " ujar Adhar.

    Usai Ketua KPU Morowali menyampaikan sambutannya, dilanjutkan pembacaan rekapitulasi jumlah DPS dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 9 kecamatan dan terakhir penyampaian seluruh jumlah DPS yang dibacakan kembali Ketua KPU Morowali Adhar.

    "Keputusan KPU Morowali menetapkan rekapitulasi DPS sebanyak 132.736, terdiri dari 72.018 laki-laki dan 60.718 perempuan dengan jumlah  TPS Tempat Pemungutan Suara sebanyak 301 di 9 kecamatan dan 133 kelurahan/desa, pada penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, " ucap Adhar sambil memukul palu sidang menandai berakhirnya rapat Pleno DPS tingkat kabupaten.

    (PATAR JS)

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Dandim Letkol Inf Alzaki bersama Pj Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Korem 132/Tdl Bersama Masyarakat Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Irjen TNI Buka Pelatihan BHD dan Screening Jantung Bagi Personel TNI
    Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Bergengsi atas Inovasi Pelayanan Publik!